Correct Article 20
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
Standar kinerja Arsitek pada tahap pengembangan rancangan Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tahap pengembangan rancangan Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12.
Your Correction
