Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tolok ukur kinerja pada tahap pra rancangan pelestarian Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja yang meliputi: a. ketepatan pengertian Pengguna Jasa Arsitek atas konsep rancangan pelestarian yang telah dirumuskan Arsitek pada tahapan kerja sebelumnya; b. terpenuhinya syarat ketentuan terkait faktor keselamatan, keamanan, dan kesehatan berupa konsepsi rancangan; c. terpenuhinya syarat ketentuan mengenai cagar budaya; dan d. terpenuhinya syarat ketentuan intensitas bangunan gedung. (2) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi paling sedikit meliputi: a. pengembangan substansi rancangan dari tahap sebelumnya; b. gubahan bentuk bangunan berskala; c. tata letak ruang; d. perkiraan luas bangunan; e. garis besar rencana penggunaan material bangunan; f. garis besar sistem konstruksi, struktur bangunan, dan instalasi teknis lain berdasarkan usulan tenaga bidang keilmuan terkait; dan g. perbandingan bentuk bangunan yang sudah ada dengan gubahan bentuk rancangan berskala. (3) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen pra rancangan pelestarian Arsitektur paling sedikit meliputi gambar: a. peta lokasi dan rancangan blok bangunan; b. rencana tapak bangunan; c. denah seluruh lantai bangunan; d. potongan bangunan; e. tampak bangunan; dan f. parsial atau detail bangunan dalam batas untuk memenuhi sasaran tahapan kerja.
Your Correction