Correct Article 18
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Tolok ukur kinerja pada tahap konsep rancangan pelestarian Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja berupa gagasan rancangan yang memuat dasar pemikiran dan pertimbangan terkait aspek:
a. kebutuhan;
b. tujuan;
c. batasan rancangan;
d. pemenuhan standar dan peraturan terkait; dan
e. muatan cagar budaya.
(2) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang terdiri atas:
a. identifikasi objek pelestarian; dan
b. konsep rancangan pelestarian.
(3) Kedalaman informasi identifikasi objek pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat substansi paling sedikit meliputi:
a. riwayat pendirian dan pemanfaatan bangunan;
b. riwayat pelestarian, perubahan, dan/atau perluasan bangunan;
c. identifikasi bentuk bangunan sesuai riwayatnya;
d. identifikasi kerusakan bangunan sesuai riwayatnya; dan
e. identifikasi jenis dan keaslian material bangunan sesuai riwayatnya.
(4) Kedalaman informasi konsep rancangan pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat substansi paling sedikit meliputi:
a. gubahan figur bangunan;
b. gagasan rancangan terhadap hasil identifikasi pelestarian;
c. gagasan rancangan terhadap rencana perbaikan bangunan dan tahapan kerja konstruksi perbaikan;
d. gagasan rancangan terhadap penggantian material yang harus dilakukan;
e. gagasan rancangan terhadap penambahan elemen terkait sistem teknis bangunan baru pada bangunan yang sudah ada dengan pertimbangan dan/atau dukungan teknis dari tenaga bidang keilmuan terkait;
f. hubungan spasial antar ruang, bangunan, lingkungan, dan kawasan ditinjau dari paling sedikit aspek cagar budaya, sirkulasi, orientasi bangunan, dan program ruang;
g. gagasan rancangan terhadap lokasi perancangan ditinjau dari paling sedikit aspek cagar budaya, sejarah, potensi, dan permasalahan lingkungan;
h. gagasan rancangan terhadap peraturan tata ruang, bangunan gedung, dan/atau cagar budaya setempat;
i. gagasan rancangan terhadap aspek kebutuhan, tujuan, dan batasan rancangan;
j. gagasan rancangan terhadap pemenuhan faktor keselamatan, keamanan, dan kesehatan;
k. gagasan rancangan terhadap perkiraan biaya bangunan secara umum; dan
l. gagasan rancangan terhadap perkiraan waktu perancangan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
(5) Kedalaman informasi identifikasi objek pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen identifikasi objek pelestarian Arsitektur paling sedikit meliputi:
a. gambar, foto, dan/atau media komunikasi lainnya untuk menunjukkan riwayat bangunan;
b. gambar, foto, dan/atau media komunikasi lainnya untuk menunjukkan kerusakan bangunan pada kondisi terbaru; dan
c. gambar lengkap pengukuran bangunan yang sudah ada beserta foto dan/atau media komunikasi lainnya berdasarkan ukuran terbaru.
(6) Kedalaman informasi konsep rancangan pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam dokumen konsep rancangan pelestarian Arsitektur paling sedikit meliputi:
a. sketsa figur bangunan secara proporsional;
b. skema rancangan blok bangunan;
c. skema rancangan tapak bangunan;
d. skema denah, potongan, dan tampak bangunan;
dan
e. uraian gagasan rancangan.
Your Correction
