Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian layanan Praktik Arsitek pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya memenuhi standar kinerja Arsitek dalam tahapan kerja yang meliputi tahap: a. konsep rancangan pelestarian Arsitektur; b. pra rancangan pelestarian Arsitektur; c. pengembangan rancangan Arsitektur; d. gambar kerja Arsitektur; e. pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi; dan f. pengawasan berkala. (2) Selain rangkaian tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rangkaian tahapan kerja layanan pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya dapat dilanjutkan dengan perjanjian kerja khusus mengenai tahap evaluasi pasca huni. (3) Seluruh tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Arsitek yang: a. memiliki Lisensi; dan b. memiliki atau bekerja sama dengan tenaga ahli yang memenuhi syarat untuk menangani bangunan gedung dan lingkungan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai cagar budaya. (4) Dalam hal ditemukan informasi baru terkait aspek pelestarian pada setiap tahapan kerja, rangkaian tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan kembali. (5) Pekerjaan konstruksi hanya dapat dilaksanakan berdasarkan hasil kerja gabungan aspek bidang perancangan dan/atau telah memenuhi kedalaman informasi yang diperlukan untuk pembangunan.
Your Correction