Correct Article 16
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Tolok ukur kinerja pada tahap evaluasi pasca huni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja yang meliputi:
a. membantu pihak terkait dalam memberikan pertimbangan dan MEMUTUSKAN tindakan terhadap perkembangan dan/atau perubahan kebutuhan terkait penggunaan dan keandalan bangunan;
b. mengurangi risiko kegagalan bangunan yang terjadi akibat kesalahan tata cara pemeliharaan dan penggunaan bangunan;
c. mempertahankan serta meningkatkan keandalan bangunan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan;
d. mempertahankan serta meningkatkan keandalan bangunan dalam menyikapi perkembangan zaman; dan/atau
e. memberikan landasan hukum terhadap aspek garansi maupun asuransi bangunan.
(2) Dalam melakukan tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Arsitek berhak untuk:
a. mendapatkan informasi, gambar terbangun (as built drawing), dan laporan serah terima pekerjaan konstruksi bangunan;
b. mendapatkan informasi dan gambar terbangun (as built drawing) mengenai perubahan pada aspek fisik bangunan pasca huni; dan
c. mendapatkan informasi perubahan pada aspek pemeliharaan dan penggunaan bangunan pasca huni.
(3) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja paling sedikit meliputi:
a. evaluasi dari seluruh pihak terkait mengenai keandalan bangunan pasca huni;
b. evaluasi terhadap keandalan bangunan gedung dalam kerangka pembangunan berkelanjutan;
c. evaluasi perubahan bangunan secara struktural maupun non struktural berdasarkan gambar terbangun (as built drawing) dan kondisi saat evaluasi dilakukan;
d. analisis perbandingan antara konsep penggunaan dalam rancangan dengan realitas penggunaan bangunan pasca huni;
e. analisis perbandingan antara konsep keandalan bangunan dalam rancangan dengan realitas keandalan bangunan pasca huni; dan
f. kesimpulan dan/atau rekomendasi tindakan yang perlu dilakukan.
(4) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen evaluasi pasca huni.
Your Correction
