Correct Article 15
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Tolok ukur kinerja pada tahap pengawasan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja yang meliputi:
a. mendapatkan pertimbangan untuk MEMUTUSKAN tindakan terhadap permasalahan dalam pekerjaan konstruksi yang terkait dengan rancangan; dan
b. mendapatkan kepastian bahwa pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang termuat dalam substansi rancangan.
(2) Pekerjaan tahap pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu atau paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(3) Dalam melakukan tahap kerja pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Arsitek berhak untuk:
a. melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa Arsitek untuk MEMUTUSKAN tindakan terhadap permasalahan dalam pelaksanaan konstruksi;
b. memberikan penjelasan tambahan berupa gambar, tulisan, dan/atau syarat lain untuk memperjelas maksud dan pengertian terkait rancangan Arsitek;
c. memeriksa gambar (shop-drawing) sebelum pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
d. memeriksa hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan rancangan dan/atau rencana kerja dan syarat teknis;
e. bekerja sama dengan bidang perancangan lain untuk menyesuaikan rancangan terhadap kondisi pekerjaan konstruksi;
f. mengajukan penyesuaian rancangan kepada Pengguna Jasa Arsitek untuk menyikapi
perkembangan kondisi pelaksanaan konstruksi;
dan
g. meminta dokumen gambar terbangun (as built drawing) kepada pelaksana konstruksi.
(4) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja dan/atau kegiatan paling sedikit meliputi:
a. pencatatan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan konstruksi;
b. keputusan Arsitek mengenai pemecahan masalah yang terjadi dalam pekerjaan konstruksi; dan
c. evaluasi pada tahap serah terima pekerjaan konstruksi.
(5) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam dokumen pengawasan berkala aspek Arsitektur atau berupa risalah rapat pengawasan pekerjaan konstruksi.
(6) Jenis dokumen atau risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dicantumkan dalam perjanjian kerja.
Your Correction
