Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tolok ukur kinerja pada tahap pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja yang meliputi: a. mendapatkan rencana anggaran biaya dan rencana waktu pekerjaan konstruksi yang wajar serta memenuhi persyaratan teknis dari calon pelaksana konstruksi; dan b. membantu Pengguna Jasa Arsitek untuk memilih dan menugaskan pelaksana konstruksi serta merencanakan sistem pengawasan pelaksanaan konstruksi. (2) Tahap pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi yang diselenggarakan oleh Pengguna Jasa Arsitek. (3) Dalam proses pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Jasa Arsitek harus melibatkan Arsitek penanggung jawab rancangan secara menyeluruh atau sebagian dalam: a. penyusunan dokumen perencanaan teknis; b. pra kualifikasi seleksi pelaksana konstruksi; c. memberikan penjelasan teknis dan lingkup pekerjaan; d. menerima dan melakukan penilaian atas rencana anggaran biaya dan waktu pelaksanaan konstruksi dari calon pelaksana konstruksi; e. memberikan rekomendasi pemilihan pelaksana konstruksi kepada Pengguna Jasa Arsitek; dan f. memberikan rekomendasi atas sistem pengawasan pelaksanaan konstruksi. (4) Keterlibatan Arsitek secara menyeluruh atau sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. (5) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja paling sedikit meliputi: a. dasar pemikiran dan pertimbangan Arsitek terkait aspek kebutuhan, tujuan, batasan, serta acuan manfaat dan hasil pembangunan; dan b. penilaian dan/atau kesimpulan Arsitek. (6) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam dokumen rekomendasi Arsitek dalam pengadaan pekerjaan konstruksi.
Your Correction