Correct Article 13
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Tolok ukur kinerja pada tahap gambar kerja Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja yang meliputi tersedianya:
a. rencana teknis pekerjaan konstruksi aspek Arsitektur;
b. volume kuantitatif pekerjaan konstruksi aspek Arsitektur;
c. uraian kualitatif mengenai syarat teknis pekerjaan konstruksi aspek Arsitektur beserta material yang digunakan;
d. informasi yang cukup dan pasti bagi tenaga ahli quantity surveyor untuk dapat menghitung rencana anggaran biaya konstruksi aspek rancangan Arsitektur; dan
e. informasi yang cukup dan pasti bagi tenaga ahli terkait lainnya untuk melengkapi dokumen terkait rencana teknis pekerjaan konstruksi.
(2) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang terdiri atas:
a. gambar teknis pekerjaan konstruksi aspek perancangan Arsitektur;
b. uraian syarat teknis pekerjaan konstruksi aspek perancangan Arsitektur; dan
c. perhitungan volume pekerjaan konstruksi aspek perancangan Arsitektur.
(3) Kedalaman informasi gambar teknis pekerjaan konstruksi aspek perancangan Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat substansi paling sedikit meliputi:
a. pengembangan substansi rancangan dari tahap sebelumnya; dan
b. rancangan Arsitektur seluruh bagian bangunan secara terukur, rinci, dan pasti sehingga secara tersendiri maupun keseluruhan dapat menjelaskan proses pekerjaan konstruksi.
(4) Kedalaman informasi uraian syarat teknis pekerjaan konstruksi aspek perancangan Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat substansi informasi kualitatif paling sedikit meliputi:
a. jenis dan uraian pekerjaan yang harus dilaksanakan;
b. jenis dan mutu material yang dipergunakan; dan
c. metode pelaksanaan yang dipersyaratkan.
(5) Kedalaman informasi perhitungan volume pekerjaan konstruksi aspek perancangan Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat substansi informasi kuantitatif mengenai daftar penggunaan material dan pekerjaan konstruksi aspek Arsitektur.
(6) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen kerja rancangan Arsitektur yang meliputi:
a. pengembangan penyajian hasil kerja dari tahap sebelumnya; dan
b. gambar detail pelaksanaan, pemasangan, dan penyelesaian material pada seluruh bagian rancangan Arsitektur.
(7) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam dokumen rencana teknis dan syarat aspek perancangan Arsitektur.
(8) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam dokumen perhitungan volume pekerjaan konstruksi aspek perancangan Arsitektur.
Your Correction
