Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tolok ukur kinerja pada tahap pengembangan rancangan Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja yang meliputi: a. terwujudnya kepastian rancangan secara menyeluruh, pasti, dan terpadu; b. terwujudnya keselarasan sistem teknis yang terkandung di dalamnya; c. terpenuhinya syarat ketentuan terkait faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan d. terpenuhinya persyaratan terkait seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung dan lingkungan. (2) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja paling sedikit meliputi: a. pengembangan substansi rancangan dari tahap sebelumnya; b. bentuk dan koordinat bangunan berskala; dan c. rancangan Arsitektur seluruh bagian serta penggunaan material. (3) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen pengembangan rancangan Arsitektur paling sedikit meliputi: a. pengembangan penyajian hasil kerja dari tahap sebelumnya; b. gambar teknik rencana seluruh bagian rancangan; dan c. gambar teknik rencana parsial, rencana prinsip, dan/atau rencana perulangan.
Your Correction