Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tolok ukur kinerja pada tahap pra rancangan Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja yang meliputi: a. ketepatan pengertian Pengguna Jasa Arsitek atas konsep rancangan yang telah dirumuskan Arsitek pada tahapan kerja sebelumnya; b. terpenuhinya syarat ketentuan terkait faktor keselamatan, keamanan, dan kesehatan berupa konsepsi rancangan; dan c. terpenuhinya syarat ketentuan intensitas bangunan gedung. (2) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja paling sedikit meliputi: a. pengembangan substansi rancangan dari tahap sebelumnya; b. gubahan bentuk bangunan berskala; c. tata letak ruang; d. perkiraan luas bangunan; e. garis besar rencana penggunaan material bangunan; dan f. garis besar sistem konstruksi, struktur bangunan, dan instalasi teknis lain berdasarkan usulan tenaga bidang keilmuan terkait. (3) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen pra rancangan Arsitektur paling sedikit meliputi gambar: a. peta lokasi dan rancangan blok bangunan; b. rencana tapak bangunan; c. denah seluruh bangunan; d. potongan menyeluruh; e. tampak menyeluruh; dan f. rencana parsial yang dibutuhkan memenuhi sasaran sesuai tahapan kerja.
Your Correction