Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tolok ukur kinerja pada tahap konsep rancangan Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja berupa gagasan rancangan yang memuat dasar pemikiran dan pertimbangan yang meliputi aspek: a. kebutuhan; b. tujuan; c. batasan rancangan; dan d. peraturan terkait. (2) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja paling sedikit meliputi: a. gubahan figur bangunan; b. hubungan spasial antar ruang, bangunan, lingkungan dan kawasan, ditinjau paling sedikit dari aspek sirkulasi, orientasi bangunan, dan program ruang; c. gagasan rancangan terhadap lokasi perancangan ditinjau paling sedikit dari aspek sejarah, potensi, dan permasalahan lingkungan; d. gagasan rancangan terhadap peraturan tata ruang, bangunan gedung, dan/atau cagar budaya setempat; e. gagasan rancangan terhadap aspek kebutuhan, tujuan, dan batasan rancangan; f. gagasan rancangan terhadap pemenuhan faktor keselamatan, keamanan, dan kesehatan; g. gagasan rancangan terhadap perkiraan biaya bangunan secara umum; dan h. gagasan rancangan terhadap prakiraan waktu perancangan dan pelaksanaan konstruksi. (3) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen konsep rancangan Arsitektur paling sedikit meliputi: a. sketsa figur bangunan secara proporsional; b. skema rancangan blok bangunan; c. skema rancangan tapak bangunan; d. skema denah, potongan, dan tampak bangunan; dan e. uraian gagasan rancangan.
Your Correction