Correct Article 10
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Tolok ukur kinerja pada tahap konsep rancangan Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf a yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja berupa gagasan rancangan yang memuat dasar pemikiran dan pertimbangan yang meliputi aspek:
a. kebutuhan;
b. tujuan;
c. batasan rancangan; dan
d. peraturan terkait.
(2) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja paling
sedikit meliputi:
a. gubahan figur bangunan;
b. hubungan spasial antar ruang, bangunan, lingkungan dan kawasan, ditinjau paling sedikit dari aspek sirkulasi, orientasi bangunan, dan program ruang;
c. gagasan rancangan terhadap lokasi perancangan ditinjau paling sedikit dari aspek sejarah, potensi, dan permasalahan lingkungan;
d. gagasan rancangan terhadap peraturan tata ruang, bangunan gedung, dan/atau cagar budaya setempat;
e. gagasan rancangan terhadap aspek kebutuhan, tujuan, dan batasan rancangan;
f. gagasan rancangan terhadap pemenuhan faktor keselamatan, keamanan, dan kesehatan;
g. gagasan rancangan terhadap perkiraan biaya bangunan secara umum; dan
h. gagasan rancangan terhadap prakiraan waktu perancangan dan pelaksanaan konstruksi.
(3) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam dokumen konsep rancangan Arsitektur paling sedikit meliputi:
a. sketsa figur bangunan secara proporsional;
b. skema rancangan blok bangunan;
c. skema rancangan tapak bangunan;
d. skema denah, potongan, dan tampak bangunan;
dan
e. uraian gagasan rancangan.
Your Correction
