Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian layanan Praktik Arsitek perancangan bangunan gedung dan lingkungannya harus memenuhi standar kinerja Arsitek dalam tahapan kerja yang meliputi tahap: a. konsep rancangan Arsitektur; b. pra rancangan Arsitektur; c. pengembangan rancangan Arsitektur; d. gambar kerja Arsitektur; e. pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi; dan f. pengawasan berkala. (2) Selain rangkaian tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), layanan Praktik Arsitek perancangan bangunan gedung dan lingkungannya dapat dilanjutkan dengan perjanjian kerja khusus ke tahap evaluasi pasca huni. (3) Tahap gambar kerja arstektur, tahap pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi, tahap pengawasan berkala, dan tahap evaluasi pasca huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, serta ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Arsitek yang memiliki Lisensi. (4) Pekerjaan konstruksi hanya dapat dilaksanakan berdasarkan hasil kerja gabungan aspek bidang perancangan dan/atau telah memenuhi kedalaman informasi yang diperlukan untuk pembangunan.
Your Correction