Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tolok ukur kinerja pada tahap kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja terdiri atas: a. saran atas kegiatan pendahuluan dan/atau lanjutan yang perlu dilakukan untuk memenuhi tujuan studi; b. hasil kesimpulan survei atas objek studi terkait bangunan dan/atau lingkungan; c. saran atas rancangan yang tepat untuk dilakukan pada lokasi objek studi; d. saran atas sistem kegiatan perancangan dan/atau pembangunan yang tepat untuk dilakukan pada lokasi objek studi; dan/atau e. penyusunan, pengembangan, atau perubahan kerangka acuan kerja perancangan. (2) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja paling sedikit meliputi: a. analisis hasil identifikasi; dan b. kesimpulan atau saran. (3) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen kesimpulan studi awal Arsitektur.
Your Correction