Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tolok ukur kinerja pada tahap identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja berupa kejelasan data dan informasi dari Pengguna Jasa Arsitek dan/atau pihak lain mengenai kebutuhan, tujuan, dan batasan kegiatan. (2) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja paling sedikit meliputi identifikasi mengenai: a. besaran, cakupan, dan tujuan studi; b. lokasi objek studi ditinjau dari paling sedikit aspek sejarah, potensi, dan permasalahan lingkungannya; c. peraturan tata ruang kota, kawasan, lingkungan, bangunan gedung, dan cagar budaya terkait lokasi objek studi; d. kondisi teknis dan/atau kondisi pemanfaatan tapak dan bangunan terkait objek studi secara kualitatif maupun kuantitatif; dan e. standar nasional INDONESIA dan/atau standar internasional sebagai acuan manfaat dan hasil pekerjaan terkait objek studi. (3) Dalam hal layanan studi awal Arsitektur yang dimaksudkan untuk dilanjutkan kepada layanan Praktik Arsitek terkait perancangan kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditambahkan substansi hasil kerja paling sedikit meliputi identifikasi mengenai: a. batasan perancangan; b. pihak terkait dengan persetujuan rancangan; c. kebutuhan tenaga ahli dan/atau profesi lain beserta sistem kolaborasi; dan d. kebutuhan atas kegiatan lain yang mendahului dan/atau menyertai. (4) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam dokumen identifikasi studi awal Arsitektur.
Your Correction