Correct Article 5
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) yaitu terpenuhinya sasaran kerja melalui mutu kedalaman informasi yang dimuat di dalam dokumen hasil kerja.
(2) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. substansi hasil kerja; dan
b. dokumen penyajian hasil kerja.
(3) Substansi hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terkait dengan pemenuhan kaidah fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah estetika yang mencakup faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
(4) Dokumen penyajian hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terkait dengan kejelasan dan kelengkapan informasi dalam format dokumen penyajian hasil kerja yang diberikan.
(5) Format dokumen penyajian hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada standar format penyajian yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi.
(6) Laporan kegiatan hasil kerja harus sesuai dengan dokumen perjanjian kerja.
Your Correction
