Correct Article 4
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Arsitek wajib melakukan pencatatan rekam kerja Arsitek sesuai dengan standar kinerja Arsitek.
(2) Rekam kerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berisi paling sedikit:
a. rekaman mengenai laporan awal pekerjaan;
b. rekaman mengenai laporan antara pekerjaan;
c. rekaman mengenai hasil akhir pekerjaan; dan
d. risalah pertemuan dengan Pengguna Jasa Arsitek terkait dengan kemajuan pekerjaan.
Your Correction
