Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arsitek wajib melakukan pencatatan rekam kerja Arsitek sesuai dengan standar kinerja Arsitek. (2) Rekam kerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi paling sedikit: a. rekaman mengenai laporan awal pekerjaan; b. rekaman mengenai laporan antara pekerjaan; c. rekaman mengenai hasil akhir pekerjaan; dan d. risalah pertemuan dengan Pengguna Jasa Arsitek terkait dengan kemajuan pekerjaan.
Your Correction