Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas rangkaian tahapan kerja. (2) Dalam melakukan Praktik Arsitek, jenis layanan beserta tahapan kerja harus dicantumkan di dalam dokumen perjanjian kerja. (3) Dokumen perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. lebih dari 1 (satu) jenis layanan Praktik Arsitek; dan b. mencakup sebagian dari tahapan kerja dalam setiap jenis layanan. (4) Dalam hal Arsitek melanjutkan pekerjaan dalam rangkaian tahapan kerja dan/atau rancangan, Arsitek wajib untuk melakukan klarifikasi atas status pekerjaan Arsitek sebelumnya sesuai dengan kode etik profesi.
Your Correction