Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian layanan Praktik Arsitek wajib memenuhi standar kinerja Arsitek. (2) Standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tolok ukur yang menjamin efisiensi, efektivitas, dan syarat mutu yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Praktik Arsitek. (3) Lingkup layanan Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan studi awal Arsitektur; b. perancangan bangunan gedung dan lingkungannya; c. pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya; d. perancangan tata bangunan dan lingkungannya; e. penyusunan dokumen perencanaan teknis; dan/atau f. pengawasan aspek Arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya. (4) Selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), layanan Praktik Arsitek dapat dilakukan secara bersama dengan profesi lain meliputi: a. perencanaan kota dan tata guna lahan; b. manajemen proyek dan manajemen konstruksi; c. pendampingan masyarakat; dan/atau d. konstruksi lain. (5) Dalam hal pelayanan Praktik Arsitek dilakukan bersama dengan profesi lain, standar kinerja Arsitek mengacu pada standar kinerja bersama profesi dimaksud. (6) Dalam menyesuaikan standar kinerja bersama profesi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Arsitek harus menjaga karakter, kompleksitas, dan kekhususan aspek keilmuan bidang Arsitektur. (7) Arsitek berhak menolak untuk memberikan layanan yang tidak sesuai karakter, kompleksitas, dan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Your Correction