Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengabdian masyarakat oleh Arsitek merupakan kriteria minimal mengenai penerapan dan pengamalan layanan Praktik Arsitek sesuai dengan standar kinerja Arsitek. (2) Arsitek wajib memberikan layanan Praktik Arsitek terkait kepentingan sosial tanpa dipungut biaya. (3) Kepentingan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain meliputi: a. penyelenggaraan bangunan gedung sederhana program swadaya masyarakat dan untuk pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah secara mandiri; b. penyelenggaraan bangunan gedung adat untuk kepentingan masyarakat adat dan upacara adat; c. usulan penyesuaian desain prototipe/purwarupa kepada pemerintah yang diperuntukan bagi masyarakat; d. memberikan informasi diseminasi terkait keprofesian Arsitek dan peran Arsitek di masyarakat; dan/atau e. turut berpartisipasi dalam penanganan kebencanaan baik bencana sosial maupun bencana alam. (4) Dalam hal pengabdian masyarakat untuk kepentingan sosial oleh Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, Arsitek yang memiliki Lisensi dapat berperan sebagai Arsitek yang menjadi penanggung jawab dalam proses PBG. (5) Mekanisme mendapatkan informasi Arsitek yang memiliki Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan melalui aplikasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat. (6) Peran Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara mekanisme dilaksanakan melalui aplikasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
Your Correction