Correct Article 72
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
Dalam membantu pelaksanaan pembinaan Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3), Dewan memiliki kewenangan meliputi:
a. MENETAPKAN gelar profesi Arsitek (Ar.) bagi seseorang yang telah memiliki STRA;
b. menyelenggarakan sertifikasi kompetensi selaku lembaga sertifikasi profesi Arsitek;
c. menjaga kesetaraan Arsitek di tingkat internasional dalam hal mencapai kesetaraan standar yang berlaku secara internasional;
d. MENETAPKAN dan mengembangkan sistem Praktik Arsitek dalam pemberian layanan praktik secara sendiri dan/atau berkelompok;
e. MENETAPKAN besaran biaya penerbitan STRA dan Lisensi; dan
f. melakukan kerja sama dalam hal pengawasan dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, instansi/aparat penegak hukum, Organisasi Profesi, dan masyarakat.
Your Correction
