Correct Article 71
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
Dalam membantu pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3), Dewan memiliki tugas dan fungsi:
a. menyelenggarakan dan mengembangkan uji kompetensi Arsitek;
b. menyelenggarakan dan mengembangkan penerbitan sertifikat kompetensi Arsitek, STRA, dan registrasi Arsitek Asing;
c. mengelola dan mengembangkan standar keprofesian Arsitek;
d. mengawasi penyalahgunaan gelar profesi Arsitek dalam ranah Praktik Arsitek;
e. memproses layanan pengaduan masyarakat terkait STRA, standar kinerja Arsitek, registrasi Arsitek Asing, dan alih keahlian, serta alih pengetahuan sesuai dengan ketentuan mengenai Arsitek Asing;
f. mendorong implementasi kebijakan untuk melindungi hak kekayaan intelektual Arsitek dan karya Arsitektur;
g. mendorong implementasi kebijakan untuk asuransi terkait layanan Praktik Arsitek; dan
h. mendorong implementasi kebijakan terkait honorarium jasa Arsitek.
Your Correction
