Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi Profesi membentuk panel ahli seleksi Dewan yang terdiri dari unsur pemerintah, Organisasi Profesi, akademisi, dan independen yang terdiri dari 9 (sembilan) orang. (2) Tahapan seleksi Dewan terdiri atas: a. penjaringan nama bakal calon anggota Dewan; b. uji pendahuluan; c. uji kompetensi; dan d. wawancara. (3) Hasil seleksi Dewan sebanyak 12 (dua belas) orang, dan disampaikan kepada Menteri oleh Organisasi Profesi. (4) Dewan yang berjumlah 9 (sembilan) orang dikukuhkan oleh Menteri. (5) Dalam hal anggota Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan tetap dan/atau terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Menteri dapat meminta Organisasi Profesi untuk mengusulkan anggota pengganti Dewan.
Your Correction