Correct Article 70
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Organisasi Profesi membentuk panel ahli seleksi Dewan yang terdiri dari unsur pemerintah, Organisasi Profesi, akademisi, dan independen yang terdiri dari 9 (sembilan) orang.
(2) Tahapan seleksi Dewan terdiri atas:
a. penjaringan nama bakal calon anggota Dewan;
b. uji pendahuluan;
c. uji kompetensi; dan
d. wawancara.
(3) Hasil seleksi Dewan sebanyak 12 (dua belas) orang, dan disampaikan kepada Menteri oleh Organisasi Profesi.
(4) Dewan yang berjumlah 9 (sembilan) orang dikukuhkan oleh Menteri.
(5) Dalam hal anggota Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan tetap dan/atau terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Menteri dapat meminta Organisasi Profesi untuk mengusulkan anggota pengganti Dewan.
Your Correction
