Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah pusat melakukan pembinaan terhadap profesi Arsitek. (2) Pembinaan Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. MENETAPKAN kebijakan pengembangan profesi Arsitek dan Praktik Arsitek; b. melakukan pemberdayaan Arsitek; c. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Arsitek dalam pelaksanaan peraturan dan standar penataan bangunan dan lingkungannya; dan d. menyediakan sistem aplikasi terintegrasi dalam rangka pelayanan penerbitan Lisensi. (3) Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dibantu oleh Dewan. (4) Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dibantu oleh Organisasi Profesi.
Your Correction