Correct Article 69
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Pemerintah pusat melakukan pembinaan terhadap profesi Arsitek.
(2) Pembinaan Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan:
a. MENETAPKAN kebijakan pengembangan profesi Arsitek dan Praktik Arsitek;
b. melakukan pemberdayaan Arsitek;
c. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Arsitek dalam pelaksanaan peraturan dan standar penataan bangunan dan lingkungannya;
dan
d. menyediakan sistem aplikasi terintegrasi dalam rangka pelayanan penerbitan Lisensi.
(3) Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dibantu oleh Dewan.
(4) Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dibantu
oleh Organisasi Profesi.
Your Correction
