Article I
Ketentuan Pasal 2 dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1973 Nomor 24), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: