Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp375.512.760.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus dua belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, 2012, dan 2013, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction