Correct Article 6
PP Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK KAPAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan bahan bakar minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
