Correct Article 4
PP Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK KAPAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI
Current Text
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang perpajakan.
(2) Pada setiap lembar Faktur Pajak yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi cap atau keterangan yang menerangkan bahwa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut tersebut diberikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri surat persetujuan berlayar yang menerangkan bahwa lokasi tujuan berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
