Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK KAPAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 2. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus INDONESIA yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
Your Correction