Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku ditutup, Rektor menyampaikan laporan tahunan kepada MWA, yang memuat: a. laporan keuangan; dan b. laporan kinerja akademik. (2) Laporan keuangan diaudit oleh auditor eksternal. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Ringkasan laporan keuangan tahunan diumumkan secara berkala dalam surat kabar bertiras nasional. (4) Laporan kinerja akademik memuat capaian kinerja dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani Rektor. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction