Correct Article 22
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Current Text
(1) KA bertugas :
a. MENETAPKAN kebijakan audit internal bidang nonakademik;
b. mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal;
c. menyampaikan laporan evaluasi hasil audit internal dan eksternal kepada MWA; dan
d. melakukan manajemen resiko dalam hal kerja sama usaha UPI dengan pihak lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan tugas KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction
