Correct Article 44
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Current Text
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a. Tenaga Kependidikan tetap UPI; dan
b. Tenaga Kependidikan tidak tetap UPI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tenaga Kependidikan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Tenaga Kependidikan tetap yang berasal dari pegawai negeri sipil yang dipekerjakan; dan
b. Tenaga Kependidikan tetap yang berasal dari pegawai yang direkrut UPI.
(3) Tenaga Kependidikan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Tenaga Kependidikan tidak tetap yang berasal dari pegawai negeri sipil yang dipekerjakan; dan
b. Tenaga Kependidikan tidak tetap yang berasal dari pegawai yang direkrut UPI.
(4) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laboran, tenaga administrasi, pustakawan, teknisi, dan pranata teknik informasi.
(5) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a, merupakan pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di UPI, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b, merupakan pegawai UPI, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Tenaga Kependidikan yang merupakan Tenaga Kependidikan tetap dan Tenaga Kependidikan tidak tetap UPI diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Kependidikan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction
