Correct Article 64
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Current Text
(1) Usaha UPI dilakukan melalui badan usaha UPI, pengelolaan kekayaan UPI, dan pemanfaatan tanah untuk menghasilkan dana penunjang penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Hasil usaha UPI bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction
