Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahun anggaran UPI berlaku mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (2) Pengelolaan keuangan UPI diatur oleh UPI dan disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction