Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dosen terdiri atas: a. Dosen tetap UPI; dan b. Dosen tidak tetap UPI. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Dosen yang berasal dari pegawai negeri sipil yang dipekerjakan; dan b. Dosen yang berasal dari pegawai yang direkrut oleh UPI. (3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di UPI, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, merupakan pegawai UPI, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dosen tetap UPI dan Dosen tidak tetap UPI diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction