Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SA memiliki tugas: a. menyusun kebijakan akademik UPI; b. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan UPI di bidang akademik; c. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; d. memberi pertimbangan dalam pembukaan dan penutupan Departemen dan Program Studi; e. memberi pertimbangan dalam pembukaan dan penutupan Fakultas dan lembaga; f. menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian masyarakat akademik; g. merumuskan kebijakan tentang kehidupan kampus yang ilmiah, edukatif, dan religius; h. memberikan masukan kepada MWA tentang kelayakan para calon dalam penjaringan dan pemilihan calon Rektor; i. memilih calon anggota MWA yang berasal dari unsur masyarakat, SA, dan Tenaga Kependidikan; j. melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan UPI; k. memberi masukan kepada MWA atas kinerja Rektor dalam bidang akademik; dan l. memberi masukan kepada Rektor dalam penyusunan rencana pengembangan UPI. (2) Hasil tugas SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, diusulkan SA kepada MWA untuk ditetapkan. (3) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SA berwenang: a. MENETAPKAN Peraturan SA; b. memberi persetujuan atas usulan Peraturan MWA sebelum diajukan Rektor kepada MWA; c. menerbitkan keputusan SA tentang anggota MWA yang berasal dari unsur masyarakat, SA, dan Tenaga Kependidikan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. membentuk komisi atau satuan tugas yang beranggotakan anggota SA, dan jika dipandang perlu dapat ditambah anggota dari luar SA; dan e. membentuk komite/nama lain yang berfungsi untuk melakukan tugas pengawasan dalam penyelenggaraan bidang akademik UPI. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan kewenangan SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction