Correct Article 19
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Current Text
(1) MWA bertugas:
a. MENETAPKAN kebijakan umum UPI;
b. mengesahkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
c. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan UPI;
d. menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada di dalam UPI;
e. melakukan penjaringan calon Rektor berdasarkan prinsip meritokrasi dengan memperhatikan masukan dari SA;
f. melakukan pemilihan Rektor;
g. mengangkat dan memberhentikan Rektor; dan
h. melakukan penilaian atas kinerja Rektor.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA berwenang:
a. MENETAPKAN Peraturan MWA;
b. MENETAPKAN ketentuan-ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Peraturan MWA; dan
c. MENETAPKAN auditor eksternal yang diusulkan oleh Rektor.
(3) Apabila dalam penyelenggaraan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terjadi masalah dan MWA tidak dapat menyelesaikan masalah dimaksud, maka penyelesaiannya dilakukan oleh Menteri.
(4) Penyelesaian masalah oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
