Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UPI yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan UPI juga dapat berasal dari: a. masyarakat; b. biaya pendidikan; c. pengelolaan dana abadi dan usaha-usaha UPI; d. kerja sama Tridharma; e. pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi; dan/atau; f. sumber lain yang sah. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penerimaan UPI dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan UPI yang dikelola secara otonom. (4) Pendanaan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. (5) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), UPI dapat menerima pendanaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan pendanaan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction