Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SA terdiri atas: a. perwakilan Dosen; b. Rektor dan wakil Rektor; c. Dekan; d. pemimpin unit pelaksana pendidikan pascasarjana; e. pemimpin unit pengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan f. perwakilan pemimpin kampus UPI di daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. 2 (dua) orang yang mewakili unsur Dosen Guru Besar dari masing-masing Fakultas; b. 2 (dua) orang yang mewakili unsur Dosen bukan Guru Besar dari masing-masing Fakultas; c. 2 (dua) orang yang mewakili unsur Dosen Guru Besar dari keseluruhan kampus UPI di daerah; dan d. 2 (dua) orang yang mewakili unsur Dosen bukan Guru Besar dari keseluruhan kampus UPI di daerah. (3) Kriteria untuk menjadi anggota SA dari perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kepemilikan integritas, reputasi, serta kepeloporan dan kepemimpinan dalam bidang akademik. (4) Perwakilan Dosen yang menjadi anggota SA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh menjadi pejabat, baik di dalam maupun di luar UPI. (5) Anggota SA dari perwakilan pemimpin kampus UPI di daerah adalah 1 (satu) orang yang dipilih dari jumlah keseluruhan pemimpin kampus UPI di daerah. (6) Anggota SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f merupakan anggota SA ex-officio. (7) Anggota SA ex-officio tidak dapat dipilih menjadi: a. ketua dan sekretaris SA; b. ketua dan sekretaris komisi SA; dan c. anggota MWA, kecuali Rektor. (8) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (9) SA dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris, yang dipilih dari dan oleh para anggota SA. (10) Masa jabatan ketua dan sekretaris SA adalah 2,5 (dua koma lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota, ketua, dan sekretaris SA serta pembentukan komisi diatur dalam Peraturan MWA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction