Correct Article 31
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Current Text
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pimpinan pada perguruan tinggi lain;
b. pejabat struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;
c. pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan UPI;
d. anggota partai politik; dan
e. pejabat lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UPI.
Your Correction
