Correct Article 30
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Current Text
(1) Rektor dalam melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf i dapat membentuk Dewan Guru Besar.
(2) Dewan Guru Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam upaya membina dan mengembangkan ilmu, norma, dan etika akademik;
b. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengembangan UPI; dan
c. mengkaji isu-isu strategis nasional dan global dalam bidang yang terkait dengan keilmuan yang dikembangkan di UPI untuk mengokohkan jati diri UPI.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Guru Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction
