Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Rektor berakhir apabila yang bersangkutan: a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; b. mundur atas permintaan sendiri; c. meninggal dunia; d. melakukan tindakan tercela; e. sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 6 (enam) bulan; f. tidak cakap melaksanakan tugas; g. diberhentikan; atau h. menjadi terdakwa dan/atau terpidana dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (2) Pemberhentian Rektor dilakukan MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA. (3) Jabatan Rektor yang diberhentikan diisi oleh salah seorang wakil Rektor sampai dengan berakhirnya masa jabatan tersebut sesuai dengan ketetapan MWA.
Your Correction