Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Pemilihan Rektor dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Rektor berakhir.
Your Correction