Correct Article 26
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Current Text
(1) Rektor harus memenuhi persyaratan utama sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
c. berkewarganegaraan INDONESIA;
d. sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor;
e. berpendidikan doktor;
f. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
g. memiliki integritas, komitmen, dan kemampuan memimpin yang tinggi;
h. memiliki wawasan kebangsaan;
i. memiliki jejaring nasional dan internasional;
j. memiliki jiwa kewirausahaan;
k. memiliki wawasan yang luas mengenai pendidikan tinggi;
l. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan
m. tidak pernah melanggar norma dan etika akademik.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan khusus calon Rektor diatur dalam Peraturan MWA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
