Correct Article 50
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Current Text
(1) UPI menerapkan sistem penjaminan mutu internal sebagai upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pelaksanaan penjaminan mutu dilaksanakan oleh badan, satuan dan/atau sebutan lainnya yang menjalankan tugas untuk dan atas nama Rektor.
(4) Unsur penjaminan mutu melaksanakan fungsi penjaminan mutu di bidang akademik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction
