Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) merupakan organisasi intrauniversitas yang berada di tingkat www.djpp.kemenkumham.go.id UPI, Fakultas, Departemen, Program Studi, dan unit pelaksana akademik lainnya. (2) Organisasi intrauniversitas dilarang berafiliasi kepada atau dengan organisasi politik, organisasi massa, dan organisasi ekstrauniversitas. (3) Organisasi kemahasiswaan paling sedikit memiliki fungsi untuk: a. mewadahi kegiatan Mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, potensi, dan penalaran Mahasiswa; b. mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, kepemimpinan, karakter, dan rasa kebangsaan; c. memenuhi kepentingan dan kesejahteraan Mahasiswa; dan d. mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. (4) UPI menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan. (5) Mahasiswa berhak menyalurkan aspirasinya untuk pengembangan UPI melalui organ yang ada di UPI. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction