Correct Article 37
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Current Text
(1) Unsur penunjang berbentuk unit pelaksana teknis atau sebutan lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Unsur penunjang melaksanakan fungsi pendukung pelayanan Tridharma Perguruan Tinggi.
(3) Unsur penunjang dipimpin oleh seorang kepala atau sebutan lainnya, dan apabila dipandang perlu dapat dibantu oleh seorang sekretaris.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction
