Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat dan/atau sebutan lainnya melaksanakan fungsi pengembangan UPI di bidang akademik dan nonakademik sesuai dengan kebutuhan UPI. (2) Direktorat dan/atau sebutan lainnya dipimpin oleh seorang direktur dibantu oleh beberapa orang kepala divisi dan kepala seksi atau sebutan lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai direktorat dan/atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction