Correct Article 36
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Current Text
(1) Direktorat dan/atau sebutan lainnya melaksanakan fungsi pengembangan UPI di bidang akademik dan nonakademik sesuai dengan kebutuhan UPI.
(2) Direktorat dan/atau sebutan lainnya dipimpin oleh seorang direktur dibantu oleh beberapa orang kepala divisi dan kepala seksi atau sebutan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai direktorat dan/atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction
