Correct Article 24
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Current Text
(1) Rektor UPI menjalankan otonomi dalam bidang akademik dan nonakademik.
(2) Dalam menjalankan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dibantu oleh unsur:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. pelaksana pengembangan;
d. pelaksana pengawasan dan penjaminan mutu; dan
e. penunjang.
(4) Unsur pelaksana akademik terdiri atas Fakultas, unit penyelenggara pendidikan pascasarjana, kampus UPI di daerah, unit pengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Departemen, Program Studi, dan unit lain yang dipandang perlu.
(5) Unsur pelaksana administrasi berbentuk biro dan/atau sebutan lainnya.
(6) Unsur pelaksana pengembangan berbentuk direktorat dan/atau sebutan lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Unsur pelaksana pengawasan dan penjaminan mutu berbentuk badan, satuan, dan/atau sebutan lainnya.
(8) Unsur penunjang terdiri atas perpustakaan, laboratorium, workshop, studio, kebun percobaan, balai bahasa, sekolah laboratorium (sekolah percontohan), poliklinik, dan unsur lain yang dipandang perlu.
Your Correction
