Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA. (2) Rektor dibantu oleh beberapa orang wakil Rektor. (3) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Your Correction