Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan pendidikan. (2) Dalam hal mendukung kemampuan berbahasa Mahasiswa dan kompetensi lainnya, bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
Your Correction